" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hutang dalam pandang syariah < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 1 march 2014 06 : 00  " , "  10 . 452 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " " , " " , " " , " semua ulama sepakat bahwa yang nama " , " , kalau lihat dari sisi si piutang atau yang beri hutang " , " itu hukum sunnah . dengan kata lain bahwa piutang itu rupa buah " , " ( ibadah ) yang kerja ganjar pahala . " , " kenapa nilai ibadah ? karena memang beri hutang itu adalah bagi dari bebas orang lain dari sulit . karena bagaimana , orang yang datang minta hutang itu u2013biasanya - memang orang yang sedang timpa sulit finansial yang tidak punya jalan keluar lagi kecuali dengan hutang . " , " dalam syariah , orang muslim yang mampu buat sulit orang lain hilang atau minimal ringan beban orang lain , pasti orang seperti ini dapat pahala . nabi saw tengas dalam haditsnya yang arti : " , " " , " ( hr muslim ) " , " dari hadits ini , dan juga hadits - hadits lain yang kandung makna rupa , para ulama simpul bahwa piutang , atau beri hutang dengan maksud tolong orang lain yang sedang sulit golong dalam ibadah yang " , " ( cinta ) . " , " " , " " , " " , " bahkan bagi besar ulama kategori piutang bagai " , " yang status lebih baik daripada sedekah . kata lebih baik , karena memang konteks dan dampak yang muncul dari dua beda . " , " piutang itu selalu muncul dalam konteks tolong orang yang sulit . simpel bahwa hutang itu memang untuk bagi mereka yang sedang dalam sulit . jadi beri hutang seperti beri air kepada orang yang dalam haus . itu tentu jauh lebih kesan dan dampak bagi si hutang . " , " beda dengan sedekah atau hadish yang beri tidak lihat apakah yang beri itu dalam sulit atau tidak . karena memang sedang tidak butuh dan tidak dalam situasi sulit , ketika beri , orang yang dapat itu biasa saja . karena memang tidak dalam ada yang sulit . " , " ibarat , seperti orang yang sudah kenyang dan orang yang sedang lapar . orang lapar akan sangat senang sekali jika tiba - tiba ada yang bantu beri makan . akan tetapi orang yang sudah kenyang , sudah tidak punya nafsu lagi untuk makan , jadi kalau beri makan , cenderung tolak . kalaupun terima , itu simpan untuk waktu kemudian . senang pun antara dua orang ini beda . " , " " , " " , " dalam " , " ( 13 / 113 ) , ulama terang bahwa hukum " , " itu bisa beribah gantung situasi dan kondisi . ia bisa jadi wajib dari sisi piutang jika memang hutang itu dalam ada yang sangat desak dan butuh tolong , yang sekira jika tidak beri akan sebab bahaya yang besar . dan ketika itu si piutang dalam ada yang lapang dan lebih uang , maka yang seperti ini jadi wajib . " , " akan tetapi jika memang hutang tidak dalam ada yang sangat sulit , seperti orang yang hutang bukan karena sulit , tapi rana memang ingin maju usaha atau jenis , tentu golong ini tidak sama seperti orang yang sulit . " , " kalau lihat dari sisi si hutang , memang hutang itu hukum mubah , boleh - boleh saja . tapi hukum mubah bisa ubah haram . itu jika dalam diri si hutang , tidak ada niat yang kuat untuk kembali apa yang telah ia pinjam . " , " imam ibnu hajar al - haitami dalam kitab " , " kata : " , " " , " " , " " , " dan bagi si piutang juga , jika memang ia tahu kalau si hutang ini tidak akan mampu kembali , maka ulama juga larang untuk beri hutang kepada orang ini . bahkan beberapa ulama kata , kalau pun itu hanya gudaan dan kira - kira ( duga bahwa si hutang tidak mampu untuk kembali ) , maka itu juga menajdi haram untuk beri hutang . " , " " , " jadi , di satu sisi ulama sangat puji prilaku baik orang untuk beri hutang dalam rangka tolong sama . tapi itu tidak cara mutlak , harus lihat dulu siapa yang beri . karena memang hutang itu juga asli sulit , maksud jangan sampai kita beri sulit kepada orang lain yang akhir ia terus sulit karena tidak mampu kembali . " , " " , " " , " seperti yang telah singgung belum , bahwa di satu sisi , beri hutang adalah sesuatu yang mulia karena memang tolong orang lain yang sedang dalam sulit . tapi di sisi lain , ulama sangat mewanti - wanti sekali agar kita tidak jerumus dalam hutang ini . " , " ulama sangat jaga sekali agar hutang itu tidak jadi biasa yang selalu tempuh . akan tetapi agama ini giring umat untuk selalu jauh hutang . karena bagaimana hutang adalah buah sulit sendiri . " , " kata oleh salah orang sair bahwa hutang itu adalah : " , " " , " karena itu sejak jauh - jauh hari , nabi saw ajar kita untuk selalu hindar hutang , bagaimana doa yang beliau saw ajar : " , " " , " ( hr al - bukhori ) " , " selain doa di atas , banyak sekali dalil - dalil syariah yang memang tunjuk bahwa agama ini sangat mewanti - wanti sekali agar umat tidak gampang untuk hutang . saking besar perkara hutang ini , rasul saw ketika ada sahabat yang tanya tentang jihad , apakah itu jadi media untuk ampun segala dosa . nabi dengan tegas jawab iya , tapi jika kau bukan orang yang punya hutang . " , " dalam haditsnya yang lain , beliau saw kata : " , " " , " ( hr muslim ) " , " " , " " , " jika memang sudah hutang , yang harus dilakuka ialah segera lunas . kalau memang belum punya uang untuk ganti , minimal azam yang kuat sekali untuk tidak tunda - nunda lunas hutang sebut . " , " khawatir nanti kita tinggal dan masing punya sangkut hutang kepada orang lain . kita lihat hadits di atas , kalau syahid saja tidak ampun dosa hutang , apalagi kita yang bukan syahid ? " , " khawatir juga akhir malah makan harta haram dan bawa sampai mati jika si piutang tidak meridhoinya : " , " " , " " , " ( al - baqarah 188 ) " , " " , " maka , ketika memang sudah hutang , tanam dalam diri untuk kembali segera , tidak tunda - nunda . dan jangan sekali besit dalam diri untuk tidak lunas apalagi doa agar si beri hutang lupa kalau ia telah beri pinjam sehingga tidak lagi tagih . " , " " , " " , " ( hr an - nasa u2019i ) " , " " , " ( hr al - bukhori ) " , " maka , solusi yang paling tepat ialah hidup sederhana mungkin tidak terlalu lebih dalam segala hal , karena sesuatu yang lebih dan paksa pasti buruk dampak . kalau memang masih bisa usaha tanpa harus hutang tentu itu jauh lebih baik . " , " jadi beda antara butuh hidup dan gaya hidup . jangan sampai gaya hidup lebih butuh hidup dalam biaya . u2013 " , " " , " " , " " , " bagi pihak piutang yang sudah beri pinjam , syariah ini ajar untuk ia sabar jika memang si hutang belum punya sesuatu untuk lunas hutang . tapi tetap ia punya wajib untuk ingat hutang sebut agar segera lunas , bukan hanya diam saja . " , " tapi jika memang di hutang itu benar - benar telah usaha namun masih juga belum dapat hasil untuk lunas , baik pihak piutang sabar . toh sejak awal juga , ia memeberi pinjam karena memang ingin bantu , sangat layak niat yang baik itu juga bareng dengan perangai yang baik dalam implementasi . " , " " , " ( al - baqarah 280 ) " , " " , " dan perlu tahu juga bahwa orang yang beri hutangm , lalu sabar tunggu orang yang beri hutang itu untuk lunas walaupun lama , asal dengan ikhlas dan niat bantu , pasti itu tidak akan sia - sia di mata allah swt . sabar ia dalammenunggu itu punya ganjar khusus dari allah swt : " , " " , " ( hr imam ahmad ) " , " " , " ( hr muslim ) " , " u201c " , " ( hr imam ahmad ) " , " ulama kata kait hadist ini , bahwa allah swt akan jaga orang yang beri mudah kepada hutang , dari panas dan sulit ada hari kiamat bagai imbal karena mereka telah jaga para hutang dari panas dan susah ada yang timpa dalam lunas hutang sebut . "
